Cairan keputihan yang keluar dari vagina wanita merupakan sesuatu hal yang lumrah, yang biasanya hampir dialami oleh setiap wanita. Keputihan adalah cairan atau lendir yang berasal dari organ kewanitaan, yang keluar dari miss v yang keluarnya biasa dibarengi dengan menstruasi atau pada saat libido wanita sedang naik.
Kalau lendir yang keluar dari kemaluan seorang wanita tersebut masih berwarna jernih, tidak berbau, tidak juga menimbulkan rasa gatal serta tidak terasa perih maka keputihannya masih bisa digolongkan normal. Yang tidak normalnya jika warna lendirnya kental, berbau tajam seperti bau amis, terasa gatal-gatal dan perih saat hendak keluar dari miss v.
Sebetulnya kalau melihat uraian di atas keputihan itu merupakan sesuatu yang wajar-wajar saja namun pada kenyataannya masih banyakk yang mengganggap keputihan sebagai sesuatu hal yang najis yang membatalkan wudhhu. Yang menganggap keputihan itu najis terutama mereka yang beragama Islam. Karena ada banyak yang bertanya Apakah hukum keluarnya cairan keputihan tersebut dan apakah keputihan itu dikategorikan najis atau tidak?. Mari kita bahas lebih dalam lagi tentang hal ini.
Sebelum kita melangkah lebih lanjut untuk mengetahui keputihan itu najis atau tidak, terlebih dahulu anda harus pahami bahwa termasuk ke dalam kategori apakah cairan keputihan tersebut. Pertama-tama yang akan kita bahas adalah tentang kemaluan seorang wanita. Dari mana asal cairan atau lendir itu keluar.
Organ intim wanita atau miss v ini memiliki dua saluran. Yang pertama adalah saluran reproduksi, dimana saluran ini akan tersambung sampai ke rahimnya. Sama sekali tidak berhubungan dengan kandung kemih dan saluran kencing karena saluran reproduksi ini keluarnya nantinya di bawah kemaluan.
Yang kedua adalah saluran kencing. Saluran inilah secara langsung tersambung dengan kandung kemih di mana nantinya keluarnya di atas kemaluan wanita.
Maka jika dihubungkan dengan adanya dua saluran di atas menurut Ahli fiqih islam maka keputihan akan dianggap najis jika keluarnya dari saluran kemih menuju saluran air kencing dan jika cairan keputihan itu keluar dari saluran reproduksinya maka sebagian besar ulama beragapan cairan tersebut tidak najis. Disini perlu dipahami bahwa dikatakan najis jika cairan itu keluar setelah berwudhu maka hukumnya batal wudhu dan wajib harus berwudhu lagi.
Tapi oleh karena sebagian ulama mengatakan bahwa keputihan tidak najis maka wudhunya tentu saja tidak batal, namun untuk menjaga sholatnya jika lendir keputihan itu keluar saat sedang sholat maka diwajibkan untuk mengambil iar wudhu dan mengulang kembali sholatnya. Ini adalah hukum yang telah disepakai oleh ulama-ulama fiqih.
Dalam kaitannya dengan pertanyaan dari banyak pihak apakah keputihan itu najis atau tidak maka disini sudah dipastikan bahwa sebagian besar ulama menganggapnya tidak najis atau suci kalau tempat asal dari keluarnya cairan atau lendir keputihannya adalah saluran atau organ reproduksi.
Jadi sekarang anda sudah paham bahwa keluarnya cairan keputihan dikatakan tidak najis, dan masih dianggap suci sehingga tidak perlu wudhu ulang, karena saluran reproduksi asalnya bukan dari sisa-sisa dari hasil pencernaan makanan dan minuman. Para ahli fiqih menghukumi lendir keputihan ini sama halnya dengan cairan sperma seorang suami penetrasi yang mengeluarkannya pada saat melakukan hubungan intim (jima’) dengan istrinya.
Seperti halnya air mani atau sperma yang keluar dari kemaluan suami tidak perlu dicuci. Pakaian suami yang terkena air mani juga tidak perlu dibersihkan. Hal ini disebabkan karena air mani itu hukumnya tidak najis. Jadi hukum antara air mani dan lendir keputihan sama-sama suci, alias tidak dikategorikan najis. Tidak menyebabkan wudhunya batal. Jika pada saat sholat keluar lendir keputihan, sholat tetap dianjurkan untuk ambil wudhu dan mengulangi sholatnya.
Jadi sekarang berpulang kepada diri anda masing-masing mau ambil pendapat ulama yang mana, sehubungan dengan adanya pertanyaan keputihan itu najis atau tidak. Kalau menganggapnya najis ya tidak mengapa. Jika ada yang menganggapnya tidak najis tidak masalah juga. Kedua anggapan ini harus dihormati karena masing-masing ada dalil dan penjelasannya. Hukum ini dibuat ulama untuk memudahkan umat dalam mengambil keputusan, dan tidak ragu lagi dalam bersikap. Demikianlah keterangan seputar keputihan itu najis atau tidak, wallahualam.